Loading...
Jumat, 21 November 2014

Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Malaysia dan Inggris

TUGAS Mata Pelajaran PKn
Perbandingan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dengan Negara Inggris dan  Negara Malaysia



                                                          Kelompok : BJ. Habibie          
                                                                      XII IPA 1
a)      Ari Tria Kurniasari (06)
b)     Asti Via Arna (08)
c)      Endah Yusmaniar Wijaya (10)
d)     Mita Nurhasanah (17)
e)      Syaiful Anwar (28)


SMA NEGERI 1 PURWANTORO
2014/2015


1.      NEGARA INGGRIS
A.    Kekuasaan Eksekutif


            Kerajaan Inggris merupakan sebuah negara berbentuk monarki dengan sistem pemerintahan parlementer yang menganut paham demokrasi. Pemegang kedalutan, yaitu Ratu Elizabeth II sejak 1952, adalah kepala negara yang juga bertindak sebagai kepala dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta panglima tertinggi angkatan bersenjata dan pemimpin Gereja Inggris (Church of England). Dalam praktiknya, kekuasaan membuat hukum dan peraturan perundang-undangan dilakukan melalui parlemen. Dalam tradisi asli Inggris, pemegang kedaulatan berkuasa tidak berdasar atas sebuah aturan, namun saat ini, Ratu pun tunduk pada hukum, mengatur hanya bila mendapat persetujuan parlemen, dan bertindak atas nasihat para menterinya.
Pemegang kekuasaan eksekutif dalam negara ini adalah seorang Perdana Menteri, dipilih oleh Ratu, yang secara tradisi merupakan ketua dari partai berkuasa dalam parlemen. Dalam menjalankan tugasnya, Perdana Menteri dibantu oleh para menteri yang dipilih dari partai berkuasa dan kebanyakan yang berada dalam the House of Commons, serta harus orang-orang yang menyetujui segala kebijakan pemerintah secara umum. Para menteri senior, berjumlah sekitar 20 orang, merupakan komposisi dari kabinet. Mereka mengadakan pertemuan secara reguler untuk memutuskan kebijakan berkaitan dengan isu-isu besar. Secara kolektif, para menteri bertanggung jawab atas semua keputusan yang dibuat kabinet kepada parlemen. Sedangkan secara individu, menteri-menteri tersebut bertanggung jawab kepada parlemen atas kinerja departemen mereka masing-masing. Perdana Menteri dan Kabinet Sebagai kepala pemerintahan, Perdana Menteri merupakan representasi utama dari pemerintah. Selain itu, Perdana Menteri juga memiliki hak untuk memberikan rekomendasi dalam hal penunjukan hakim senior dan uskup senior pada Gereja Inggris.


Perdana Menteri memilih menteri-menteri untuk disusun ke dalam kabinet. Selanjutnya, kabinet membentuk kebijakan-kebijakan pemerintah yang akan ditawarkan kepada parlemen sebagai rancangan peraturan. Pertemuan yang dilakukan oleh kabinet diadakan dalam sebuah rapat tertutup yang terjaga kerahasiannya. Untuk menjaga stabilitas kabinet, para anggota harus selalu bertindak secara bersama-sama dan mengeluarkan pernyataan atau kebijakan secara kolektif. Jika seorang menteri tidak setuju dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh kabinet, maka menteri tersebut harus mengundurkan diri. Setiap menteri mengepalai sebuah departemen dan bertanggung jawab penuh atas kinerja departemen yang ia pimpin tersebut. Masing-masing menteri dituntut untuk mempersiapkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh the House of Commons dalam parlemen. Menteri-menteri yang juga duduk dalam the House of Lords memiliki sekretaris dalam parlemen yangbertugas menjawab setiap pertanyaan yang mengemuka dalam the House of Commons. Penerapan mekanisme seperti ini dalam sistem parlementer sekaligus untuk mengontrol pemerintah (departemen-departemen) agar terhindar dari inefisiensi dan tindakan yang tak bertanggung jawab. Terdapat banyak departemen pemerintah dengan ruang lingkup dan kompleksitas yang berbeda-beda. Departemen-departemen utama di antaranya adalah:


a. Departemen Keuangan;
b. Departemen Pertahanan;
c. Departemen Kesehatan;
d. Departemen Dalam Negeri;
e. Departemen Luar Negeri; dan
f. Departemen Pos.


            Sebagian besar pekerjaan dalam departemen pemerintah dilaksanakan oleh pegawai negeri sipil. Karena tidak satu pun pegawai negeri sipil yang secara politis dipilih atau ditunjuk, maka perubahan yang terjadi dalam pemerintahan tidak memberikan dampak apapun bagi para staf dalam departemen.



B.     Kekuasaan Legislatif


            Secara teori, keluarga kerajaan memiliki kekuasaan yang amat besar dalam sebuah monarki seperti Inggris. Namun, walaupun tidak seluruhnya, peran yang dilakukannya—Ratu, dalam hal ini—terutama hanya yang bersifat seremonial. Monarki merupakan bagian yang terintegrasi dari Parlemen (sebagai Crown-in-Parliament) dan secara teori memberikan kekuasaan kepada Parlemen dalam hal pembuatan undang-undang. Sebuah Keputusan Parlemen tak akan menjadi sebuah hukum sebelum disetujui oleh monarki (dalam hal ini dikenal dengan sebutan Royal Assent). Dalam praktiknya, sejak Ratu Anne pada 1708, tak pernah lagi ada seorang raja/ratu yang menolak menyetujui rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh Parlemen.




a. Sistem Parlemen



            Kekuasaan legislatif dalam sistem ketatanegaraan Kerajaan Inggris dipegang    oleh Parlemen yang terdiri atas dua kamar                                                               (bikameral),yaitu the House of Commons dan the House of Lords.Kedua kamar ini memiliki kedudukan yang terpisah, namun keduanya terlibat dalam proses legislasi.Dalam teori ketatanegaraan Kerajaan Inggris, fungsi Ratu sebagai pemegang kekuasaan legislatif tertinggi dilakukan melalui Parlemen.                                        Namun, dalam praktiknya,Ratu dan Parlemen jarang bersama, kecuali pada                       saat pembukaan sidang Parlemen.



b. Fungsi Parlemen


            Parlemen adalah pelaksana fungsi legislasi nasional dalam system ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Lembaga inilah pemegang kekuasaan tertinggi di bidang legislatif, berdasarkan doktrin mengenai kedaulatan parlemen. Dengan sistem dua kamar atau bikameral, Parlemen terdiri dari the House of Commons yang dipilih rakyat dan the House of Lords yang tidak dipilih rakyat—kebanyakan anggotanya diangkat. The House of Commons dianggap lebih kuat secara politis dibandingkan the House of Lords. The House of Commons terdiri atas 646 anggota yang dipilih secara langsung oleh konstituen berdasarkan jumlah populasi penduduk. Sementara itu, the House of Lords tidak memiliki jumlah anggota yang tetap (berkisar 700-an anggota).



Secara garis besar, Parlemen memiliki tiga fungsi utama, yaitu:
a. melakukan pengujian terhadap rancangan peraturan perundangundangan;
b.  melakukan pengujian dan memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah dan administrasi;
c. melakukan pembahasan mengenai isu-isu utama yang aktual.



C.    Kekuasaan Yudikatif

            Sistem yudisial di Kerajaan Inggris terbilang unik karena tidak terdapatnya pengadilan nasional tertinggi yang bersifat tunggal. Komite Yudisial (Judicial Committee) dalam Dewan Penasihat (Privy Council) merupakan pengadilan banding tingkat akhir untuk perkara-perkara tertentu, sementara pada banyak kasus lain, the House of Lords-lah yang menjadi pengadilan banding tertinggi. Di Skotlandia, pemutus tertinggi pada kasus-kasus pidana adalah Pengadilan Tinggi (High Court of Justiciary), sedangkan pada kasus perdata tugas tersebut dilaksanakan oleh the House of Lords.
            Komite Yudisial yang merupakan bagian dari Dewan Penasihat adalah pengadilan tingkat akhir bagi seluruh wilayah Kerajaan Inggris dan negaranegara Persemakmuran yang mengajukan permohonan banding kepada Ratu. Persidangan dipimpin oleh lima orang hakim untuk mendengar permohonan banding dari negara-negara Persemakmuran, sementara untuk kasus lain cukup dengan tiga orang hakim.
            Sebagai sebuah negara, Kerajaan Inggris tidak memiliki suatu badan hukum tunggal yang melingkupi seluruh wilayah kerajaan. Skotlandia memiliki sistem hukum dan peradilan dengan kekhasan tersendiri, begitu pula Irlandia Utara (Northern Ireland) yang secara substansi mempunyai pemberlakuan aturan hukum berbeda dengan yang diterapkan di wilayah England maupun Wales. Satu karakteristik khusus dalam sistem hukum Kerajaan Inggris—yang membedakan pula dengan sistem Eropa Kontinental—adalah tiadanya kodifikasi peraturan, dengan fakta bahwa semua peraturan yang dibentuk oleh lembaga legislatif dan hukum-hukum tidak tertulis merupakan bagian dari “konstitusi” atau hukum dasar bagi negara ini. Pengadilan perdata di wilayah England dan Wales terdiri dari 218 pengadilan wilayah (county) untuk kasus-kasus kecil dan sebuah Pengadilan Tinggi—yang terbagi atas divisi chancery, divisi keluarga, dan divisi Queen’s Bench—untuk kasus-kasus yang dianggap lebih penting atau besar. 
            Permohonan banding mengenai suatu perkara dari pengadilan wilayah juga dapat diajukan untuk didengar dan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi. Beberapa permohonan banding dapat diperdengarkan di hadapan the House of Lords, pengadilan banding tingkat akhir bagi kasus-kasus di seluruh wilayah Kerajaan Inggris. Di Skotlandia, perkara-perkara perdata diajukan ke pengadilan sheriff (setara dengan pengadilan wilayah di England) dan Outer House dalam Court of Session, pengadilan tinggi bidang perdata di Skotlandia. Sementara permohonan banding diajukan ke Inner House dalam Court of Session. Pengadilan pidana di wilayah England dan Wales menangani kasus-kasus pidana kecil (96% dari seluruh kasus pidana) dan terdiri dari tiga hakim yang dikenal sebagai hakim perdamaian (justices of the peace), dan 78 pusat Pengadilan Kerajaan (Crown Court), dipimpin oleh hakim tunggal, atau, pada kasus yang dianggap serius, oleh Pengadilan Tinggi yang dipimipin oleh seorang hakim. Semua kasus harus melewati pemeriksaan juri. Perkara yang melibatkan anak di bawah usia 17 tahun diajukan di hadapan hakim perdamaian dalam sebuah pengadilan khusus anak-anak. 


            Permohonan banding dapat diajukan ke Pengadilan Kerajaan, Pengadilan Banding Pidana, dan untuk kasus-kasus tertentu ke the House of Lords. Di Skotlandia, kasus-kasus kecil di bidang pidana digelar dalam persidangan di pengadilan sheriff dan pengadilan wilayah tanpa melalui pemeriksaan juri, sementara untuk kasus yang lebih serius harus melalui pemeriksaan juri di pengadilan sheriff. Kekuasaan tertinggi pada peradilan pidana dipegang oleh hakim Pengadilan Tinggi, di mana perkara didengar di hadapan seorang hakim dengan juri, dan ini juga merupakan pengadilan banding tingkat akhir. Seluruh proses pemeriksaan dalam persidangan kasus pidana digelar dalam sidang yang terbuka untuk umum. Untuk wilayah England, Wales, dan Northern Ireland, dalam sebuah sidang, 12 orang juri (berasal dari penduduk setempat) secara kolektif memberikan putusan kecuali, tidak lebih dari dua orang juri yang berbeda pendapat, hakim meminta secara langsung kepada mereka untuk kembali pada putusan mayoritas.
            Sedangkan di Skotlandia, 15 orang juri harus mencapai keputusan melalui suara terbanayak dan, apabila diperlukan, dapat pula membuat putusan “tidak terbukti”. Tanggung jawab administrasi dalam sistem peradilan di Kerajaan Inggris
dipegang oleh Lord Chancellor (juru bicara the Lords) dan home secretary (atau sekretaris negara untuk Skotlandia dan Northern Ireland).                                             Para hakim dipilih dan diangkat oleh Ratu dengan pertimbangan dari Perdana Menteri, Lord Chanchellor, dan menteri terkait dalam kabinet.


D.    Perbedaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dengan Negara Inggris
a)       Inggris menganut system pemerintahan parlementer sedangkan Indonesia menganut sistem presidensial.
b)      Inggris tidak memiliki konstitusi tunggal dan tertulis, sedangkan Indonesia memiliki Konstitusi tunggal dan tertulis dalam UUD 1945
c)      Dalam pemerintahan Inggris menteri-menteri dalam kabinet bertanggung jawab kepada parlemen sedangkan menteri dalam kabinet pada pemerintahan Indonesia bertanggung jawab kepada eksekutif dalam hal ini presiden.
d)     Pemegang kekuasaan eksekutif inggris dalam hal ini perdanan menteri, dipilih oleh ratu dari partai yang berkuasa sedangkan Presiden di Indonesia dipilh oleh rakyat melalui PEMILU Langsung.
e)       Inggris tidak memiliki lembaga perdilan tertinggi, Indonesia memiliki lembaga peradilan tertinggi yakni Mahkamah Agung.




2.      NEGARA MALAYSIA
A.    Badan Legislatif
Badan Perundangan/Legislatif memiliki kewenangan mengubah undang-undang.Parlemen terdiri dari Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong dan dua Dewan, yaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat. 


 a. Yang di-Pertuan Agong



            Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong adalah Ketua Negara/Kepala Negara yang mengambil keutamaan mengatasi semua orang dalam persekutuan dan tidak boleh dikenakan dakwaan dalam apa-apa juga perbicaraan dalam mana-mana mahkamah. 



b. Dewan Negara



            Dewan Negara adalah Majelis Tertinggi yang berperanan membahaskan sesuatu rang undang-undang dengan lebih detail. Ia juga bertanggungjawab membincangkan perkara-perkara yang menjadi kepentingan publik.


c. Dewan Rakyat



            Dewan Rakyat adalah majelis khusus untuk rakyat membawa aspirasi rakyat melalui wakil-wakil mereka di parlemen. Anggota Dewan Rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pilihan raya umum. 


B.     Badan pemerintah (eksekutif)

            Badan pemerintah atau eksekutif adalah badan yang menjalankan melaksanakan roda pemerintahan dengan sejalan konstitusi.
1. Jemaah Menteri

Jemaah Menteri adalah badan yang melaksanakan kuasa eksekutif yang dipegang oleh Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong. 

2. Majelis Raja-Raja

Majlis Raja-Raja mengandungi semua Raja Melayu & Yang di-Pertuan Agong. 



3. Badan Kehakiman 

Badan Kehakiman merupakan badan ketiga dalam sistem kerajaan Malaysia.Kekuasaan kehakiman ini dipengang oleh Mahkamah Tinggi & Mahkamah Rendah. 

C.     Badan Yudikatif
                  Sistem hukum di Malaysia berdasar pada hukum Inggris dan kebanyakan UU serta konstitusi diadaptasi dari hukum IndiaDi Malaysia terdapat Federal Court, Court of Appeals, High Courts, Session's Courts, Magistrate's courts dan Juvenile Courts. Hakim Pengadilan Federal ditunjuk oleh pemimpin tertinggi dengan nasehat PM. Pemerintah federal memiliki kekuasaan atas hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan dalam negeri, keadilan, kewarganegaraan federal, urusan keuangan, urusan perdagangan, industri, komunikasi serta transportasi dan beberapa urusan lain.
D.    Perbedaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dengan Malaysia
                 Sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 adalah sistem presidensial.Sementara itu, sistem pemerintahan kerajaan Malaysia adalah parlementer. Letak perbedaan kedua sistem pemerintahan tersebut antara lain :
1.      Badan Eksekutif
a)      Badan eksekutif Kerajaan Malaysia terletak pada perdana menteri yang memeng kuasa pengatur dan sebagai penggerak pemerintahan Negara.
b)      Badan eksekutif negara Indonesia terletak pada presiden yang mempunyai dua kedudukan sekaligus, yaitu sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan.


2.      Badan Legisilatif atau Badan Perundangan
a)      Di Malaysia terdapat dua dewan utama dalam badan perundangan, yaitu Dewan Negara dan Dewan rakyat. Kedua Dewan ini mempunyai peranan untuk membuat undang-undang.
b)      Di Indonesia badan legislatif berada di tangan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Badan mempunyai peranan untuk membuat undang-undang dengan persetujuan presiden.
3.      Badan Yudikatif
a)                sistem hukum di Malaysia berdasar pada hukum Inggris dan kebanyakan UU serta konstitusi diadaptasi dari hukum IndiaDi Malaysia terdapat Federal Court, Court of Appeals, High Courts, Session's Courts, Magistrate's courts dan Juvenile Courts. Hakim Pengadilan Federal ditunjuk oleh pemimpin tertinggi dengan nasehat PM. Pemerintah federal memiliki kekuasaan atas hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan dalam negeri, keadilan, kewarganegaraan federal, urusan keuangan, urusan perdagangan, industri, komunikasi serta transportasi dan beberapa urusan lain.
b)                sistem hukum di Indonesia berdasar UUD 1945. Diindonesia, terdapat 3(tiga) kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan. Kekuasaan-kekuasaan tersebut di antaranya eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Lembaga-lembaga peradilan termasuk kedalam kekuasaan yudikatif atau kehakiman.untuk menyelenggarakan peradilan, yaitu menegakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselengaranya negara hukum republik Indonesia dan Perananan pokoknya menerima, memeriksa, dan mengadili seta menyelesaikan setiap perkara yag diajukan.


3.      Daftar Pustaka
Akhyamurhaeri.Perbandingan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negara Lain.2013 (https://akhyarnurhaeri.wordpress.com/2013/11/21/perbandingan-pelaksanaan-sistem-pemerintahan-indonesia-dengan-negara-lain/)
Argama, Rizky. Konstitusi Kekuasaan Inggris. 2006
Abubakar, Suardi.Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X, Xi, Xii Sma.JAKARTA: YUDHISTIRA, 2005 


0 komentar:

Posting Komentar

 
TOP