TUGAS
Mata Pelajaran PKn
Perbandingan
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dengan Negara Inggris dan Negara Malaysia
Kelompok
: BJ. Habibie
XII
IPA 1
a)
Ari Tria Kurniasari (06)
b)
Asti Via Arna (08)
c)
Endah Yusmaniar Wijaya (10)
d)
Mita Nurhasanah (17)
e)
Syaiful Anwar (28)
SMA
NEGERI 1 PURWANTORO
2014/2015
1. NEGARA
INGGRIS
A.
Kekuasaan Eksekutif
Kerajaan Inggris merupakan sebuah negara berbentuk monarki dengan
sistem pemerintahan parlementer yang menganut paham demokrasi. Pemegang
kedalutan, yaitu Ratu Elizabeth II sejak 1952, adalah kepala negara yang juga
bertindak sebagai kepala dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif,
serta panglima tertinggi angkatan bersenjata dan pemimpin Gereja Inggris
(Church of England). Dalam praktiknya, kekuasaan membuat hukum dan peraturan
perundang-undangan dilakukan melalui parlemen. Dalam tradisi asli Inggris,
pemegang kedaulatan berkuasa tidak berdasar atas sebuah aturan, namun saat ini,
Ratu pun tunduk pada hukum, mengatur hanya bila mendapat persetujuan parlemen,
dan bertindak atas nasihat para menterinya.
Pemegang kekuasaan eksekutif dalam negara ini adalah seorang Perdana Menteri,
dipilih oleh Ratu, yang secara tradisi merupakan ketua dari partai berkuasa
dalam parlemen. Dalam menjalankan tugasnya, Perdana Menteri dibantu oleh para
menteri yang dipilih dari partai berkuasa dan kebanyakan yang berada dalam the
House of Commons, serta harus orang-orang yang menyetujui segala kebijakan
pemerintah secara umum. Para menteri senior, berjumlah sekitar 20 orang, merupakan
komposisi dari kabinet. Mereka mengadakan pertemuan secara reguler untuk
memutuskan kebijakan berkaitan dengan isu-isu besar. Secara kolektif, para
menteri bertanggung jawab atas semua keputusan yang dibuat kabinet kepada
parlemen. Sedangkan secara individu, menteri-menteri tersebut bertanggung jawab
kepada parlemen atas kinerja departemen mereka masing-masing. Perdana Menteri
dan Kabinet Sebagai kepala pemerintahan, Perdana Menteri merupakan representasi
utama dari pemerintah. Selain itu, Perdana Menteri juga memiliki hak untuk
memberikan rekomendasi dalam hal penunjukan hakim senior dan uskup senior pada
Gereja Inggris.
Perdana
Menteri memilih menteri-menteri untuk disusun ke dalam kabinet. Selanjutnya,
kabinet membentuk kebijakan-kebijakan pemerintah yang akan ditawarkan kepada
parlemen sebagai rancangan peraturan. Pertemuan yang dilakukan oleh kabinet
diadakan dalam sebuah rapat tertutup yang terjaga kerahasiannya. Untuk menjaga
stabilitas kabinet, para anggota harus selalu bertindak secara bersama-sama dan
mengeluarkan pernyataan atau kebijakan secara kolektif. Jika seorang menteri
tidak setuju dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh kabinet, maka menteri
tersebut harus mengundurkan diri. Setiap menteri mengepalai sebuah departemen
dan bertanggung jawab penuh atas kinerja departemen yang ia pimpin tersebut.
Masing-masing menteri dituntut untuk mempersiapkan jawaban atas
pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh the House of Commons dalam parlemen.
Menteri-menteri yang juga duduk dalam the House of Lords memiliki sekretaris
dalam parlemen yangbertugas menjawab setiap pertanyaan yang mengemuka dalam the
House of Commons. Penerapan mekanisme seperti ini dalam sistem parlementer
sekaligus untuk mengontrol pemerintah (departemen-departemen) agar terhindar dari
inefisiensi dan tindakan yang tak bertanggung jawab. Terdapat banyak departemen
pemerintah dengan ruang lingkup dan kompleksitas yang berbeda-beda.
Departemen-departemen utama di antaranya adalah:
a. Departemen Keuangan;
b. Departemen Pertahanan;
c. Departemen Kesehatan;
d. Departemen Dalam Negeri;
e. Departemen Luar Negeri; dan
f. Departemen Pos.
Sebagian
besar pekerjaan dalam departemen pemerintah dilaksanakan oleh pegawai negeri
sipil. Karena tidak satu pun pegawai negeri sipil yang secara politis dipilih
atau ditunjuk, maka perubahan yang terjadi dalam pemerintahan tidak memberikan
dampak apapun bagi para staf dalam departemen.
B.
Kekuasaan Legislatif
Secara
teori, keluarga kerajaan memiliki kekuasaan yang amat besar dalam sebuah
monarki seperti Inggris. Namun, walaupun tidak seluruhnya, peran yang
dilakukannya—Ratu, dalam hal ini—terutama hanya yang bersifat seremonial.
Monarki merupakan bagian yang terintegrasi dari Parlemen (sebagai
Crown-in-Parliament) dan secara teori memberikan kekuasaan kepada Parlemen
dalam hal pembuatan undang-undang. Sebuah Keputusan Parlemen tak akan menjadi
sebuah hukum sebelum disetujui oleh monarki (dalam hal ini dikenal dengan
sebutan Royal Assent). Dalam praktiknya, sejak Ratu Anne pada 1708, tak pernah
lagi ada seorang raja/ratu yang menolak menyetujui rancangan undang-undang yang
telah disetujui oleh Parlemen.
a. Sistem Parlemen
Kekuasaan
legislatif dalam sistem ketatanegaraan Kerajaan Inggris dipegang oleh Parlemen yang terdiri atas dua
kamar (bikameral),yaitu
the House of Commons dan the House of Lords.Kedua kamar ini memiliki kedudukan
yang terpisah, namun keduanya terlibat dalam proses legislasi.Dalam teori
ketatanegaraan Kerajaan Inggris, fungsi Ratu sebagai pemegang kekuasaan
legislatif tertinggi dilakukan melalui Parlemen. Namun,
dalam praktiknya,Ratu dan Parlemen jarang bersama, kecuali pada saat pembukaan sidang
Parlemen.
b. Fungsi Parlemen
Parlemen
adalah pelaksana fungsi legislasi nasional dalam system ketatanegaraan Kerajaan
Inggris. Lembaga inilah pemegang kekuasaan tertinggi di bidang legislatif,
berdasarkan doktrin mengenai kedaulatan parlemen. Dengan sistem dua kamar atau
bikameral, Parlemen terdiri dari the House of Commons yang dipilih rakyat dan
the House of Lords yang tidak dipilih rakyat—kebanyakan anggotanya diangkat.
The House of Commons dianggap lebih kuat secara politis dibandingkan the House
of Lords. The House of Commons terdiri atas 646 anggota yang dipilih secara
langsung oleh konstituen berdasarkan jumlah populasi penduduk. Sementara itu,
the House of Lords tidak memiliki jumlah anggota yang tetap (berkisar 700-an
anggota).
Secara garis besar, Parlemen memiliki
tiga fungsi utama, yaitu:
a. melakukan pengujian terhadap rancangan peraturan perundangundangan;
b. melakukan pengujian dan memberikan
kritik terhadap kebijakan pemerintah dan administrasi;
c. melakukan pembahasan mengenai isu-isu utama yang aktual.
C. Kekuasaan
Yudikatif
Sistem
yudisial di Kerajaan Inggris terbilang unik karena tidak terdapatnya pengadilan
nasional tertinggi yang bersifat tunggal. Komite Yudisial (Judicial Committee)
dalam Dewan Penasihat (Privy Council) merupakan pengadilan banding tingkat
akhir untuk perkara-perkara tertentu, sementara pada banyak kasus lain, the
House of Lords-lah yang menjadi pengadilan banding tertinggi. Di Skotlandia,
pemutus tertinggi pada kasus-kasus pidana adalah Pengadilan Tinggi (High Court
of Justiciary), sedangkan pada kasus perdata tugas tersebut dilaksanakan oleh
the House of Lords.
Komite
Yudisial yang merupakan bagian dari Dewan Penasihat adalah pengadilan tingkat
akhir bagi seluruh wilayah Kerajaan Inggris dan negaranegara Persemakmuran yang
mengajukan permohonan banding kepada Ratu. Persidangan dipimpin oleh lima orang
hakim untuk mendengar permohonan banding dari negara-negara Persemakmuran,
sementara untuk kasus lain cukup dengan tiga orang hakim.
Sebagai
sebuah negara, Kerajaan Inggris tidak memiliki suatu badan hukum tunggal yang
melingkupi seluruh wilayah kerajaan. Skotlandia memiliki sistem hukum dan
peradilan dengan kekhasan tersendiri, begitu pula Irlandia Utara (Northern
Ireland) yang secara substansi mempunyai pemberlakuan aturan hukum berbeda
dengan yang diterapkan di wilayah England maupun Wales. Satu karakteristik
khusus dalam sistem hukum Kerajaan Inggris—yang membedakan pula dengan sistem
Eropa Kontinental—adalah tiadanya kodifikasi peraturan, dengan fakta bahwa
semua peraturan yang dibentuk oleh lembaga legislatif dan hukum-hukum tidak
tertulis merupakan bagian dari “konstitusi” atau hukum dasar bagi negara ini.
Pengadilan perdata di wilayah England dan Wales terdiri dari 218 pengadilan
wilayah (county) untuk kasus-kasus kecil dan sebuah Pengadilan Tinggi—yang
terbagi atas divisi chancery, divisi keluarga, dan divisi Queen’s Bench—untuk
kasus-kasus yang dianggap lebih penting atau besar.
Permohonan
banding mengenai suatu perkara dari pengadilan wilayah juga dapat diajukan
untuk didengar dan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi. Beberapa permohonan
banding dapat diperdengarkan di hadapan the House of Lords, pengadilan banding
tingkat akhir bagi kasus-kasus di seluruh wilayah Kerajaan Inggris. Di
Skotlandia, perkara-perkara perdata diajukan ke pengadilan sheriff (setara
dengan pengadilan wilayah di England) dan Outer House dalam Court of Session,
pengadilan tinggi bidang perdata di Skotlandia. Sementara permohonan banding
diajukan ke Inner House dalam Court of Session. Pengadilan pidana di wilayah
England dan Wales menangani kasus-kasus pidana kecil (96% dari seluruh kasus
pidana) dan terdiri dari tiga hakim yang dikenal sebagai hakim perdamaian
(justices of the peace), dan 78 pusat Pengadilan Kerajaan (Crown Court),
dipimpin oleh hakim tunggal, atau, pada kasus yang dianggap serius, oleh
Pengadilan Tinggi yang dipimipin oleh seorang hakim. Semua kasus harus melewati
pemeriksaan juri. Perkara yang melibatkan anak di bawah usia 17 tahun diajukan
di hadapan hakim perdamaian dalam sebuah pengadilan khusus anak-anak.
Permohonan
banding dapat diajukan ke Pengadilan Kerajaan, Pengadilan Banding Pidana, dan
untuk kasus-kasus tertentu ke the House of Lords. Di Skotlandia, kasus-kasus
kecil di bidang pidana digelar dalam persidangan di pengadilan sheriff dan
pengadilan wilayah tanpa melalui pemeriksaan juri, sementara untuk kasus yang
lebih serius harus melalui pemeriksaan juri di pengadilan sheriff. Kekuasaan
tertinggi pada peradilan pidana dipegang oleh hakim Pengadilan Tinggi, di mana
perkara didengar di hadapan seorang hakim dengan juri, dan ini juga merupakan
pengadilan banding tingkat akhir. Seluruh proses pemeriksaan dalam persidangan
kasus pidana digelar dalam sidang yang terbuka untuk umum. Untuk wilayah
England, Wales, dan Northern Ireland, dalam sebuah sidang, 12 orang juri
(berasal dari penduduk setempat) secara kolektif memberikan putusan kecuali,
tidak lebih dari dua orang juri yang berbeda pendapat, hakim meminta secara
langsung kepada mereka untuk kembali pada putusan mayoritas.
Sedangkan
di Skotlandia, 15 orang juri harus mencapai keputusan melalui suara terbanayak
dan, apabila diperlukan, dapat pula membuat putusan “tidak terbukti”. Tanggung
jawab administrasi dalam sistem peradilan di Kerajaan Inggris
dipegang oleh Lord Chancellor (juru bicara the Lords) dan home secretary (atau
sekretaris negara untuk Skotlandia dan Northern Ireland).
Para hakim dipilih dan diangkat oleh Ratu dengan pertimbangan dari
Perdana Menteri, Lord Chanchellor, dan menteri terkait dalam kabinet.
D. Perbedaan
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dengan Negara Inggris
a) Inggris menganut system pemerintahan
parlementer sedangkan Indonesia menganut sistem presidensial.
b) Inggris tidak memiliki konstitusi
tunggal dan tertulis, sedangkan Indonesia memiliki Konstitusi tunggal dan
tertulis dalam UUD 1945
c) Dalam pemerintahan Inggris
menteri-menteri dalam kabinet bertanggung jawab kepada parlemen sedangkan
menteri dalam kabinet pada pemerintahan Indonesia bertanggung jawab kepada eksekutif
dalam hal ini presiden.
d) Pemegang kekuasaan eksekutif inggris
dalam hal ini perdanan menteri, dipilih oleh ratu dari partai yang berkuasa
sedangkan Presiden di Indonesia dipilh oleh rakyat melalui PEMILU Langsung.
e) Inggris tidak memiliki lembaga perdilan
tertinggi, Indonesia memiliki lembaga peradilan tertinggi yakni Mahkamah Agung.
2. NEGARA
MALAYSIA
A.
Badan
Legislatif
Badan Perundangan/Legislatif memiliki kewenangan mengubah
undang-undang.Parlemen terdiri dari Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong
dan dua Dewan, yaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat.
a. Yang di-Pertuan Agong
Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong adalah Ketua
Negara/Kepala Negara yang mengambil keutamaan mengatasi semua orang dalam
persekutuan dan tidak boleh dikenakan dakwaan dalam apa-apa juga perbicaraan
dalam mana-mana mahkamah.
b. Dewan Negara
Dewan Negara adalah Majelis Tertinggi yang berperanan
membahaskan sesuatu rang undang-undang dengan lebih detail. Ia juga
bertanggungjawab membincangkan perkara-perkara yang menjadi kepentingan publik.
c. Dewan Rakyat
Dewan Rakyat adalah majelis khusus untuk rakyat membawa
aspirasi rakyat melalui wakil-wakil mereka di parlemen. Anggota Dewan Rakyat
dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pilihan raya umum.
B.
Badan
pemerintah (eksekutif)
Badan
pemerintah atau eksekutif adalah badan yang menjalankan melaksanakan roda
pemerintahan dengan sejalan konstitusi.
1. Jemaah Menteri
Jemaah Menteri adalah badan yang melaksanakan kuasa eksekutif yang
dipegang oleh Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong.
2. Majelis Raja-Raja
Majlis Raja-Raja mengandungi semua Raja Melayu & Yang
di-Pertuan Agong.
3. Badan
Kehakiman
Badan Kehakiman merupakan badan ketiga dalam sistem kerajaan
Malaysia.Kekuasaan kehakiman ini dipengang oleh Mahkamah Tinggi & Mahkamah
Rendah.
C. Badan
Yudikatif
Sistem hukum di Malaysia berdasar
pada hukum Inggris dan kebanyakan UU serta konstitusi diadaptasi dari hukum
India. Di Malaysia terdapat Federal Court, Court of Appeals, High
Courts, Session's Courts, Magistrate's courts dan Juvenile Courts. Hakim
Pengadilan Federal ditunjuk oleh pemimpin tertinggi dengan nasehat PM.
Pemerintah federal memiliki kekuasaan atas hubungan luar negeri, pertahanan,
keamanan dalam negeri, keadilan, kewarganegaraan federal, urusan keuangan,
urusan perdagangan, industri, komunikasi serta transportasi dan beberapa urusan
lain.
D.
Perbedaan
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dengan Malaysia
Sistem
pemerintahan negara Indonesia
berdasarkan UUD 1945 adalah sistem presidensial.Sementara itu, sistem
pemerintahan kerajaan Malaysia
adalah parlementer. Letak perbedaan kedua sistem pemerintahan tersebut antara
lain :
1.
Badan Eksekutif
a) Badan
eksekutif Kerajaan Malaysia terletak pada perdana menteri yang memeng kuasa
pengatur dan sebagai penggerak pemerintahan Negara.
b) Badan
eksekutif negara Indonesia terletak pada presiden yang mempunyai dua kedudukan
sekaligus, yaitu sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan.
2. Badan
Legisilatif atau Badan Perundangan
a) Di
Malaysia terdapat dua dewan utama dalam badan perundangan, yaitu Dewan Negara
dan Dewan rakyat. Kedua Dewan ini mempunyai peranan untuk membuat
undang-undang.
b) Di
Indonesia badan legislatif berada di tangan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Badan mempunyai peranan untuk membuat undang-undang dengan persetujuan
presiden.
3. Badan Yudikatif
a)
sistem
hukum di Malaysia berdasar pada hukum Inggris dan kebanyakan UU serta
konstitusi diadaptasi dari hukum India. Di Malaysia terdapat Federal Court, Court of Appeals, High
Courts, Session's Courts, Magistrate's courts dan Juvenile Courts. Hakim
Pengadilan Federal ditunjuk oleh pemimpin tertinggi dengan nasehat PM.
Pemerintah federal memiliki kekuasaan atas hubungan luar negeri, pertahanan,
keamanan dalam negeri, keadilan, kewarganegaraan federal, urusan keuangan,
urusan perdagangan, industri, komunikasi serta transportasi dan beberapa urusan
lain.
b)
sistem
hukum di Indonesia berdasar UUD 1945. Diindonesia,
terdapat 3(tiga) kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan. Kekuasaan-kekuasaan
tersebut di antaranya eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Lembaga-lembaga
peradilan termasuk kedalam kekuasaan yudikatif atau kehakiman.untuk
menyelenggarakan peradilan, yaitu menegakan hukum dan keadilan berdasarkan
pancasila demi terselengaranya negara hukum republik Indonesia dan Perananan
pokoknya menerima, memeriksa, dan mengadili seta menyelesaikan setiap perkara
yag diajukan.
3.
Daftar
Pustaka
Akhyamurhaeri.Perbandingan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan
Indonesia dengan Negara Lain.2013 (https://akhyarnurhaeri.wordpress.com/2013/11/21/perbandingan-pelaksanaan-sistem-pemerintahan-indonesia-dengan-negara-lain/)
Argama, Rizky. Konstitusi Kekuasaan Inggris. 2006
Abubakar, Suardi.Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X, Xi, Xii
Sma.JAKARTA: YUDHISTIRA, 2005

0 komentar:
Posting Komentar